Home » » Pengertian Lengkap Internet Service Provider (ISP)

Pengertian Lengkap Internet Service Provider (ISP)

Bagan Internet Service Provider
Micro Cyber 2 - Kali ini saya akan mengajak sobat semua untuk membahas materi tentang Internet Service Provider atau yang sering disingkat ISP. Nah,langsung saja ke materi ya sob ...

1. Pengertian ISP
Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) adalah sebuah perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan koneksi akses internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan lain - lain.


2.  Fungsi ISP
Fungsinya adalah berperan sebagai perusahaan yang menawarkan jasa pelayanan untuk berhubungan dengan internet. Untuk mengakses, kita cukup menghubungi ISP melalui komputer dan modem. Lalu, ISP akan mengurus semua yang diperlukan untuk berhubungan dengan internet.


3. Jenis-jenis Layanan yang diberikan oleh Internet service Provider (ISP)

A. Dial up
Dial up adalah layanan untuk pengguna yang mengakses internet melalui telepon yang didukung oleh modem,misal: personal dial up,LAN dial up ISDN dll.

B. Mobile access
Mobile access adalah sebuah layanan untuk akses internet yang bisa didapat dengan mudah melalui telepon seluler. Layanan ini bermanfaat untuk pengguna telepon seluler yang mendukung teknologi ini.

C. Hotspot
Hotspot adalah jenis layanan internet untuk pengguna yang memerlukan koneksi internet pada lokasi-lokasi tertentu,misal: bandara,café, sekolah, kantor, dll.

D. Wireless
Wireless adalah jenis layanan internet yang menggunakan teknologi tanpa kabel. dalam layanan ini memiliki kelebihan terkoneksinya komputer pengguna dengan jaringan internet 24 jam dalam 7 hari seminggu. disamping itu, biaya tagihannya hanya biaya koneksi internet saja,tanpa dengan biaya telepon. 


4. syarat-syarat membangun ISP, dan Syarat utamanya yaitu :

(1) memiliki SDM yang handal & mengetahui teknik / servis Internet,
(2) mentargetkan pada segmen pasar yang masih kosong, 
(3) harus dapat membuktikan dalam waktu 12 bulan bahwa ISP tersebut mampu di operasikan dengan baik

Nah selain itu juga ada syarat/kelengkapan yg wajib :

(a) Akta pendirian perusahaan; 
(b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
(c) pengesahan pendirian perusahaan; 
(d) profile perusahaan; 
(e) rencana usaha (bisnis plan); 
(f) konfigurasi dan data teknis perangkat yang akan digunakan.


Emm, kiranya itu dulu sob yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga artikel diatas dapat membantu sobat semuanya ...

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Arsip Blog