Micro Cyber 2 - Hay sobat ..., saya akan beri info penting nih ..., saat saya browshing-browshing, tidak sengaja saya menemukan banyak sekali website yang mengabarkan tentang keadaan yang akan datang bahwa internei di Indonesia akan mati total. Kalian tahu penyebabnya ?
Penyebabnya utamanya adalah para penyedia jasa internet (Internet Service Provider) takut diperkarakan dan dipenjarakan, seperti kasus IM2 dan Indosat. Karna skema bisnis mereka sama dengan IM2 dan Indosat, dimana IM2 menyewa frekuensi 2,1 Ghz/3G dari Indosat. Skema bisnis menyewa pada pemiliki izin bandwith ini diadopsi setidaknya 200 ISP Indonesia.
Kekhawatiran penyedia layanan internet ini semakin bertambah ketika Indar (Dirut IM2) divonis 8 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider kurungan 6 bulan oleh pengadilan tinggi Jakarta, Indar terkena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan di PT Indosat.
Padahal Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama Kominfo sudah memberikan penjelasan bahwa apa yang dilakukan IM2 dan Indosat tidak menyalahi regulasi telekomunikasi di Indonesia.
Para ISP ini tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) khawatir kasus yang sama ditimpakan kepada mereka, sehingga mereka pun melayangkan surat kepada MA apakah skema bisnis ISP seperti ini diperbolehkan atau tidak. Jika keputusan MA sama dengan pengadilan Jakarta terhadap kasus IM2 Indosat, maka mereka akan menghentikan layanan jasa internetnya.
Hasilnya sudah bisa ditebak, 71 juta masyarakat tidak bisa mengakses internet dan kita akan kembali ketahun 1990an saat internet belum masuk Indonesia.
Ini dia penyebabnya :
Penyebabnya utamanya adalah para penyedia jasa internet (Internet Service Provider) takut diperkarakan dan dipenjarakan, seperti kasus IM2 dan Indosat. Karna skema bisnis mereka sama dengan IM2 dan Indosat, dimana IM2 menyewa frekuensi 2,1 Ghz/3G dari Indosat. Skema bisnis menyewa pada pemiliki izin bandwith ini diadopsi setidaknya 200 ISP Indonesia.
Kekhawatiran penyedia layanan internet ini semakin bertambah ketika Indar (Dirut IM2) divonis 8 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider kurungan 6 bulan oleh pengadilan tinggi Jakarta, Indar terkena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan di PT Indosat.
Padahal Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama Kominfo sudah memberikan penjelasan bahwa apa yang dilakukan IM2 dan Indosat tidak menyalahi regulasi telekomunikasi di Indonesia.
Para ISP ini tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) khawatir kasus yang sama ditimpakan kepada mereka, sehingga mereka pun melayangkan surat kepada MA apakah skema bisnis ISP seperti ini diperbolehkan atau tidak. Jika keputusan MA sama dengan pengadilan Jakarta terhadap kasus IM2 Indosat, maka mereka akan menghentikan layanan jasa internetnya.
Hasilnya sudah bisa ditebak, 71 juta masyarakat tidak bisa mengakses internet dan kita akan kembali ketahun 1990an saat internet belum masuk Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar