Home » , » Tanggapan Microsoft Soal Aturan TKDN

Tanggapan Microsoft Soal Aturan TKDN

Lumia 640 XL, Phablet LTE Harga Terjangkau
Pemerintah berencana menerapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk perangkat 4G Long Term Evolution (LTE), guna meningkatkan kemampuan manufaktur dalam negeri.

Rencana TKDN ini menuai pro dan kontra, termasuk dari vendor asal Negeri Paman Sam, Microsoft. Marketing Manager Microsoft Devices, Irwan Hermawan, menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan langkah pemerintah tersebut. Microsoft, katanya, akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami akan ikuti regulasi pemerintah, apapun itu," tutur Irwan di sela-sela acara peluncuran Lumia 435 Dual SIM dan Lumia 532 Dual SIM, di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Namun sayangnya, Irwan enggan merinci langkah-langkah yang akan diambil oleh Microsoft untuk memenuhi aturan soal TKDN tersebut. Termasuk soal apakah Microsoft akan membangun pabrik di Tanah Air atau tidak.

"Mengenai langkah-langkahnya, kita pasti akan tentukan penyusunannya untuk memenuhi regulasi itu. Tapi untuk pabrik, kami tidak bisa share apapun soal itu," sambungnya.
Seperti yang diketahui, rencana pemerintah menerapkan kandungan lokal di perangkat 4G tengah menjadi sorotan, termasuk dari Negeri Paman Sam. AS melalui U.S Trade Representative (USTR) mengkritik kebijakan smartphone 'made in Indonesia' tersebut.

Selain itu, American Chamber of Commerce (AmCham) mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, untuk membahas kebijakan tersebut.
AmCham khawatir kebijakan baru Indonesia itu akan membatasi akses ke teknologi baru, meningkatkan biaya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan melahirkan konsekuensi lain. Kendati demikian, Rudiantara mengatakan bahwa pemerintah akan tetap jalan dengan rencana tersebut.

Namun Rudiantara mengaku pemerintah terbuka terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak. Sebelum aturan TKDN 40 persen diberlakukan, pihaknya akan melakukan konsultasi publik. Aturan soal TKDN 4G ini dijadwalkan akan keluar pada pertengahan 2015.
"Silahkan saja ada keberatan dari luar, tapi tanpa kebijakan TKDN, sama saja dengan membiarkan defisit neraca perdangan minimal US$ 3 miliar setiap tahun," kata Rudiantara beberapa waktu lalu.

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Arsip Blog