Home » » Hati-hati !!,Ini Trick ‘BARU’ Polisi Supaya Kamu Ditilang !

Hati-hati !!,Ini Trick ‘BARU’ Polisi Supaya Kamu Ditilang !

Fans Page  dari Humas Polda Metro Jaya mendadak ramai respon dari netizen, sejak Jumat (6/12/2015) tempo hari.
Penyebabnya, pengumuman pada customer jalan raya, berkenaan aturan modifikasi motor.
Dalam pengumuman ini, kepolisian memperingatkan, mengubah wujud atau penampakan kendaraan dari ori ke wajah baru sanggup kena denda tilang sampai Rupiah 24 juta.


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan pihaknya merasa butuh mensosialisasikan aturan buat modifikasi kendaraan terhadap para pemilik kendaraan.
“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” jelas AKBP Budiyanto.”

Menurut Budiyanto, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
“Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya,” ujar AKBP Budiyanto.”

Pihak Polda Metro Jaya pun menguraikan keputusan tersebut :
  1. Modifikasi kendaraan bermotor cuma akan dilakukan sesudah meraih rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Brand) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yg ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yg sudah dimodifikasi wajib diregistrasikan pada Kesatuan Polri pelaksana registrasi & identifikasi kendaraan bermotor kepada kantor Samsat buatmendapatkan STNK baru yg tepat bersama perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” tambah AKBP Budiyanto.”
AKBP Budiyanto katakan pihaknya dapat menindak tegas kastemer jalan yg melanggar ketetapan tersebut tepat peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Netizen serta ramai berkomentar tentang aturan ini. Sampai hri ini, telah lebih dari 2.000 komentar yg meramaikan pengumuman tersebut. Yg menarik, tidak sedikit dari netizen merasa curiga, bahwa aturan ini cuma dapat meringankan polisi ‘nakal’ utk cari-cari kesalahan pengemudi motor.



Sample paling gampang, telah menjadi rahasia umum, jutaan pemilik motor di Indonesia, memasangi motor mereka dgn pernak-pernik accessories yg tak diproduksi oleh pabrikan sepeda motor.
Yg menciptakan khawatir netizen, sanggup atau tak accessories ini difungsikan, nantinya dapat tergantung dari subyektifitas polisiyang bertugas.
Tidak sedikit serta netizen yg menyuarakan kekecewaan mereka pada unit polisi dulu lintas.Kami ingin mendalami kalo kalian telah berani bersih, kalo modifikasidinamakan perbuatan pidana trus kalo yang lakuin anggota kalian sendiri itu apa namanya? Kasus yang lebih jahat kalian biarkan namun warga mungil yg mencurahkan daya kreatifitas kalian sebut perbuatan kriminal?,” catat netizen bernama Azwar Anas Al Fayed.(*)

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Arsip Blog